Rabu, 04 April 2018

Info Hoax! Kabar Pemutihan Sim Mati Tanpa Tes

 Polisi memastikan kabar pemutihan SIM yang Mati yaitu Hoax Info Hoax! Kabar Pemutihan SIM Mati Tanpa Tes
Polisi memastikan kabar pemutihan SIM yang Mati yaitu Hoax. Hoaks ihwal pemutihan SIM mati tanpa tes beredar di media umum dan whatsapp dalam dua hari terakhir.

Dilansir Tempo, Kepolisian Resor Jakarta Selatan memastikan tidak ada kebijakan pemutihan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang mati atau busuk menyerupai yang beredar di media sosial. Kabar pemutihan SIM mati tanpa tes ini sebelumnya ramai beredar di media sosial.

"Saya sudah konfirmasi, itu informasi hoax," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Purwanta ketika ditemui di kantornya, Rabu, 4 April 2018.

Menurut Purwanta, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 ihwal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur terperinci soal perpanjangan SIM. Untuk warga Jakarta misalkan, seseorang yang terlambat memperpanjang SIM, harus kembali mengikuti tes di Kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat. "Satu hari terlambat pun harus ikut tes," kata dia.

Hoaks tersebut berbunyi: Ada Pemutihan SIM Yang Sudah Mati Untuk Gol A, B, dan C, Di Polwil/Polres masing-masing daerah. Berlaku Mulai Tanggal 2 hingga 7 April 2018.

Bukan kali ini saja kabar bohong SIM putih beredar. Akhir 2017 lalu, kabar serupa juga muncul dan telah dibantah oleh Polda Metro.

Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut menyampaikan setiap penerbitan SIM harus melalui ujian teori dan keterampilan.

Jika masa berlaku SIM habis dan terlambat diperpanjang, kata dia, maka pemiliknya harus menjalani tes dari awal menyerupai pembuatan SIM baru. "Jadi tidak sanggup diberikan bila tidak tes,” katanya.

Pemutihan SIM, berdasarkan Purwanta, sama sekali tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Selain itu, tidak pernah ada arahan dari Mabes Polisi Republik Indonesia maupun Polda Metro Jaya terkait kebijakan pemutihan SIM. "SIM itu kan vital, mana ada pemutihan," ujarnya.

Kabar pemutihan SIM mati yaitu hoaks juga ditegaskan akun instagram resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya yang mengunggah informasi mengenai beredarnya kabar bohong atau hoaks ihwal agenda pemutihan surat izin mengemudi (SIM) yang telah lewat masa berlaku.

Dilansir Kompas, informasi itu diunggah pada Rabu (4/4/2018) sekitar pukul 10.00 WIB disertai keterangan "berita hoax ihwal perpanjangan masa berlaku SIM #lawanhoax".

Dalam informasi bohong tersebut disebutkan, mulai tanggal 2 hingga 7 April 2018 pemilik SIM yang telah lewat masa berlaku sanggup memperbahurui SIMnya tanpa harus melalui ujian tertulis dan praktek.

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Parraga mengatakan, informasi ini telah meresahkan masyarakat alasannya yaitu beredar luas di banyak sekali media sosial.*