Cara & Tempat Bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) Online dan Offline - Bank, Kantor Pos.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ialah pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ialah pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan.
Tanggal 31 Agustus 2018 merupakan batas waktu untuk wajib pajak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Jika melebihi tempo yang ditentukan, maka ada denda sebesar 2 persen per bulannya, ditanggung oleh wajib pajak.
Jika melebihi tempo yang ditentukan, maka ada denda sebesar 2 persen per bulannya, ditanggung oleh wajib pajak.
Cara & Tempat Bayar PBB
Untuk membayar PBB, wajib pajak sanggup melakukannya dengan dua cara, yakni online dan offline. Bayar PBB Online melalui internet banking.
Bayar PBB offline yaitu datang eksklusif ke kawasan pembayaran pajak:
Saat hendak melaksanakan pembayaran ke dua kawasan di atas, wajib pajak cukup mengatakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dan sebagai bukti pembayarannya wajib pajak akan mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS).
- Bank
- Kantor Pos & Giro
- Tempat Pembayaran yang tercantum pada SPPT
- Petugas Pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi.
Saat hendak melaksanakan pembayaran ke dua kawasan di atas, wajib pajak cukup mengatakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dan sebagai bukti pembayarannya wajib pajak akan mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS).
Cara Bayar PBB Online
Pembayaran PBB juga sanggup dilakukan melalui kawasan pembayaran elektronik yang disediakan bank, menyerupai ATM/teller/fasilitas lain. Siapkan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk pembayaran online. NOP ada di sudut kanan (Nomor SPPT = NOP).
Bank yang menyediakan akomodasi elektronik adalah:
- ATM dan Counter Teller Bank DKI untuk objek pajak yang berada di wilayah Propinsi DKI Jakarta.
- ATM dan Counter Teller Bank Jatim untuk objek pajak yang berada di wilayah Propinsi Jawa Timur.
- ATM dan Counter Teller Bank Bumiputera untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
- ATM dan Counter Teller Bank Bukopin untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
- Counter Teller Bank Nusantara Parahyangan untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
- Internet Banking, Phone Plus, ATM dan Teller BNI untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
- Internet Banking dan ATM BCA untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
- Internet Banking, SMS Banking, Phone Banking, dan ATM Mandiri, untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
- Cari sajian pembayaran kemudian pilih
- Cari sajian pajak kemudian pilih
- Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)
- Masukkan tahun pembayaran PBB
- Kemudian akan muncul informasi wacana objek pajak, tagihan, dan namanya
- Periksa dengan teliti identitas dan jumlah pokok pajak yang harus dibayar
- Jika sudah sesuai, tekan tombol bayar
Baca Juga: Cara Menghitung Denda Pajak STNK Telat Bayar
Demikian Cara & Tempat Bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) Online dan Offline. (Sumber).*