Senin, 18 Juli 2016

Info Kiprah Pokok Dan Fungsi Komite Sekolah

 Komite Sekolah ialah suatu lembaga berdikari di lingkungan sekolah dan berperan dalam peni Info Tugas Pokok dan Fungsi Komite Sekolah
Komite Sekolah ialah suatu lembaga berdikari di lingkungan sekolah dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan menawarkan pertimbangan, arah, dan tunjangan tenaga, sarana, dan prasarana serta pengawasan pada tingkat satuan pendidikan (sekolah).

Awal terbentuknya Komite Sekolah berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kemendiknas) No. 014/ U/ 2002 Tanggal 2 April 2002 sekaligus menyatakan Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan ( BP3 ) tidak berlaku lagi.

Badan ini bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintahan.

Komite Sekolah mempunyai kedudukan yang besar lengan berkuasa alasannya ialah diundangkan dalam dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN No. 20/2003).

Pasal 56 ayat 3 UU SPN No. 20/2003 menyatakan: 

Komite Sekolah ialah lembaga berdikari dibuat dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan menawarkan pertimbangan, arahan, dan tunjangan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.

Tujuan Komite Sekolah

1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan aktivitas pendidikan di satuan pendidikan; 
2. Meningkatkan tanggung jawab dan peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan; 
3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan

Peran Komite Sekolah

a. Pemberi pertimbangan (Advisory Agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
b. Pendukung (Supporting Agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
c. Pengontrol (Controlling Agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
d. Mediator (Mediator Agency) antara pemerintah (Executive) dengan masyarakat di satuan pendidikan.

Fungsi Komite Sekolah

Untuk menjalankan kiprahnya komite sekolah mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Mendorong perhatian dan akad masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
b. Melakukan kolaborasi dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
c. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan aneka macam kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
d. Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai: a). kebijakan dan aktivitas pendidikan; b). rencana anggaran pendidikan dan belanja madrasah (RAPBM); c). Kriteria kinerja satuan pendidikan; d). criteria tenaga kependidikan; e). hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
e. Mendorong orang renta dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
f. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
g. Melakukan penilaian dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.

Komite Sekolah sanggup melakukan kiprah dan fungsinya sebagai penunjang dalam pelaksanaan proses pembelajaran yang sejalan dengan kondisi dan permasalahan lingkungan masing-masing sekolah. 

Komite sekolah sanggup melakukan fungsinya sebagai partner sekolah dalam mengadakan sumber-sumber daya pendidikan dalam rangka melakukan pengelolaan pendidikan yang sanggup mewujudkan akomodasi bagi guru dan siswa untuk mencar ilmu sehingga pembelajaran menjadi semakin efektif.

Adanya sinergi antara komite sekolah dengan pihak sekolah melahirkan tanggung jawab bersama antara sekolah dan masyarakat sebagai kawan kerja dalam membangun pendidikan. Dari sini masyarakat akan sanggup menyalurkan aneka macam wangsit dan partisipasinya dalam memajukan pendidikan di daerahnya.

Pihak sekolah harus bisa meyakinkan orang tua, pemerintah setempat, dunia usaha, dan masyarakat pada umumnya bahwa sekolah itu sanggup dipercaya. Dengan demikian, sekolah pada tataran teknis perlu menyebarkan kemampuan menganalisis biaya sekolah yang berkorelasi signifikan terhadap mutu pendidikan yang diperolehnya.

Pemberdayaan Komite Sekolah sanggup diwujudkan diantaranya melalui pelibatan mereka dalam penyusunan rencana dan aktivitas sekolah, RAPBS, pelaksanaan aktivitas pendidikan dan penyelenggaraan akuntabilitas pendidikan. 

Salah satu kiprah dan fungsi komite ialah sebagai tubuh pertimbangan dan pendukung dalam hal penyusunan dan penetapan RAPBS serta memberi tunjangan dalam financial khususnya dalam penggalian dana dari wali siswa atau masyarakat.

Bukan Hanya Ngurus Sumbangan

Fungsi, tugas, dan tanggung jawab Komite Sekolah diadaptasi dengan kebutuhan sekolah. Peran komite sekolah bukan hanya sebatas pada mobilisasi sumbangan dan mengawasi pelaksanaan pendidikan, namun juga meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan perancanaan sekolah yang sanggup merubah rujukan pikir, keterampilan, dan distribusi kewenangan atas individual dan masyarakat yang sanggup memperluas kapasitas insan meningkatkan taraf hidup dalam sistem administrasi pemberdayaan sekolah.

Dengan demikian, sanggup disimpulkan, Komite Sekolah ialah tubuh berdikari yang mewadahi kiprah serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efesiansi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan prasekolah, jalur pendidikan sekolah, maupun luar sekolah. 

Nama dan ruang lingkup lewenangan ini diadaptasi dengan kondisi dan kebutuhan masing – masing satuan pendidikan, menyerupai komite sekolah, komite pendidikan, komite pendidikan luar sekolah, dewan sekolah, majelis sekolah, majelis madrasah, momite TK, atau nama lain yang sesuai dengan criteria pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan sekolah dengan fokus pemenuhan mutu yang kompetitif.

Organisasi & Pengurus Komite Sekolah

Berdasarkan Keputusan Kementerian Pendidikan, Keanggotaan Komite Sekolah terdiri atas: 

1. Unsur masyarakat sanggup berasal dari orang tua/wali penerima didik; tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; dunia usaha/industri; organisasi profesi tenaga pendidikan; wakil alumni; dan wakil penerima didik. 

2. Unsur dewan guru, yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan Badan Pertimbangan Desa sanggup pula dilibatkan sebagai anggota Komite Sekolah (maksimal 3 orang). 

3. Anggota Komite Sekolah sekurang-kurangnya berjumlah sembilan orang dan jumlahnya gasal. 

4. Pengurus Komite Sekolah sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota. Ketua bukan berasal dari kepala satuan pendidikan.

Prinsip Pembentukan Pembentukan Komite Sekolah menganut prinsip-prinsip sebagai berikut: 
a. transparan, akuntabel, dan demokratis; 
b. merupakan kawan satuan pendidikan. 

Mekanisme Pembentukan Komite Sekolah

a. Pembentukan Panitia Persiapan 
1. Masyarakat dan/atau kepala satuan pendidikan membentuk panitia persiapan. Panitia persiapan berjumlah sekurangkurangnya 5 (lima) orang yang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan (seperti guru, kepala satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan), pemerhati pendidikan (LSM peduli pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia perjuangan dan industri), dan orangtua penerima didik. 

2. Panitia persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan Komite Sekolah dengan langkah-langkah sebagai berikut: 
a. Mengadakan lembaga sosialisasi kepada masyarakat (termasuk pengurus/ anggota BP3, Majelis Sekolah, dan Komite Sekolah yang sudah ada) wacana Komite Sekolah berdasarkan Keputusan ini; 
b. Menyusun kriteria dan mengindentifikasi calon anggota berdasarkan anjuran dari masyarakat; 
c. Menyeleksi calon anggota berdasarkan anjuran dari masyarakat; 
d. Mengumumkan nama-nama calon anggota kepada masyarakat; 
e. Menyusun nama-nama anggota terpilih; 
f. Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota Komite Sekolah; 
g. Menyampaikan nama pengurus dan anggota kepada kepala satuan pendidikan: 
b. Panitia Persiapan dinyatakan bubar sehabis Komite Sekolah terbentuk.

Tahapan Pembentukan Komite Sekolah

Secara teknis, Tahapan Pembentukan Komite Sekolah sebagai berikut:
1. Sekolah membentuk tim penjaringan
2. Tim penjaringan memilih dan mengundang calon pengurus
3. Calon pengurus bermusyawarah membentuk kepengurusan
4. Kepala Sekolah menciptakan SK pengurus
5. Pengurus yang terbentuk menciptakan AD/ART
6. Sekolah mengajukan program
7. Pengurus membahas aktivitas anjuran sekolah
8. Pengurus mengundang orang renta wali untuk sosiali aktivitas

Demikian Tugas Pokok dan Fungsi Komite Sekolah serta Proses Penyusunan Pengurusnya berdasarkan UU dan Keputusan Menteri menyerupai tercantum di atas.***