Senin, 29 Agustus 2016

Info Jumlah Media Massa Di Indonesia Ketika Ini

Jumlah Media Massa di Indonesia Saat Ini Info Jumlah Media Massa di Indonesia Saat Ini
BERAPA Jumlah Media Massa di Indonesia Saat Ini? Menurut catatan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA, dikala ini di Indonesia terdapat lebih dari 500 perusahaan media cetak yang menerbitkan koran, majalah, dan tabloid. 

Khusus untuk surat kabar harian, terdapat sekitar 300 perusahaan yang mencetak 4,8 juta eksemplar koran.

Penerbitan koran gres luar biasa besar, alasannya yaitu Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 telah memerdekakan pers dari intervensi pemerintah, perizinan, sensor, dan bahaya bredel.

Sebanyak 250 dari 300 koran di Indonesia berlangganan foto dari ANTARA. Koran-koran yang terbit di kawasan ketergantungannya sangat besar kepada kantor isu itu. 

Banyak koran kawasan yang isi beritanya 80 persen berasal dari ANTARA dan 20 persen sisanya dibentuk wartawannya sendiri.

Koran-koran besar nasional, meskipun tingkat pengutipan isu ANTARA jauh lebih sedikit, tetap memerlukan ANTARA untuk menjadi pembuka mata (eye opener), pembanding atau bemper untuk berita-berita yang dianggap sensitif. Kompas Cyber Media (KCM), Media Indonesia Online (MIOL) atau Republika Online seringkali memakai berita-berita ANTARA untuk edisi onlinenya.

Selain itu, dikala ini terdapat sekitar 1.200 stasiun radio. Menurut PRSSNI, sebanyak 94 persen penduduk Indonesia mendengar radio. 

Menurut BPS sebanyak 69,4 persen dari 45.653.804 (=31.653.740) rumah tangga Indonesia mempunyai paling tidak satu radio. Seiring reformasi, maka radio selain menjadi alat hiburan, juga menjadi alat demokratisasi. Maka stasiun radio selain memutar lagu, juga menyiarkan berita, ulasan, obrolan interaktif dan talkshow.

Jurnalisme atau media massa televisi (TV) juga berkembang pesat. Sekarang ada sekitar 11 stasiun televisi jaringan anggota Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), ditambah dengan hampir 100 televisi lokal di aneka macam daerah. 

Jumlah media terbanyak dikala ini yaitu media online atau situs isu yang muncul dan berkembang secara cepat dan pesat.

Jumlah situs isu di Indonesia, berdasarkan data Dewan Pers, sekitar 2.000 situs. Namun, Dewan Pers mencatat, dari 2.000 media online yang dikala ini ada di Indonesia, hanya 211 yang memenuhi syarat untuk sanggup disebut sebagai media profesional.

Menurut Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, pemberitaan media abal-abal ibarat mirip ‘koran kuning’. "Ketika diverifikasi, tidak ada penanggung jawab dan tubuh hukumnya,” katanya ibarat diberitakan Media Indonesia.

Nah, Anda termasuk pembaca media abal-abal itu? Kenali ciri-cirinya: tidak ada penanggung jawab dan tubuh hukumnya! Ciri lain: tidak ada alamat kantor redaksi dan nama-nama wartawan. Berita atau tulisannya juga "kacau", gan lezat dibaca, banyak yang "menulis untuk mesin pencari ketimbang untuk manusia".***