Kamis, 18 Agustus 2016

Info Arcandra Tahar, Gloria ‎Natapradja, Dan Peraturan Perundang-Undangan

Tahar dipecat dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral karena mengantongi pas Info Arcandra Tahar, Gloria ‎Natapradja, dan Peraturan Perundang-Undangan
Arcandra Tahar, Gloria ‎Natapradja, dan Peraturan Perundang-Undangan

DUA masalah "pelanggaran hukum" terjadi di Indonesia, menjelang HUT ke-71 RI 2016.

Pertama, Arcandra Tahar dipecat dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral karena mengantongi paspor Amerika Serikat atau berkewarganegaraan ganda.

Kedua, anggota Paskibra asal Depok Jawa Barat, Gloria ‎Natapradja Hamel, tidak boleh ikut mengibarkan bendera merah putih alasannya yakni alasan yang sama --warga negara asing, yakni Prancis, atau berkewarganegaraan ganda juga ibarat Arcandra.

Jika Arcandra dan Gloria tahu bahwa dirinya yang berstatus warga negara asing, maka keduanya akan menolak jadi menteri (Arcandra) dan jadi anggota Paskibra (Gloria).

Jika Presiden Jokowi atau orang-orang istana sadar hukum, tahu bahwa WNA tidak boleh jadi menteri, maka Jokowi tidak akan mengangkat dan melantik Arcandra sebagai menteri. Atau dapat jadi sudah tahu, tapi Arcandra bohong wacana status WNA-nya.

Jika panitia seleksi Paskibra tahu bahwa WNA tidak boleh jadi anggota Paskibra, maka Gloria tidak akan diterima. Atau sudah tahu, tapi Glorianya berbohong wacana status WNA-nya.

Tahar dipecat dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral karena mengantongi pas Info Arcandra Tahar, Gloria ‎Natapradja, dan Peraturan Perundang-Undangan
Jadi, salah siapa? Semuanya. Pemerintah salah, Arcandra salah, panitia seleksi Paskibra salah, Gloria juga salah. Salah berjamaah: tidak mengetahui dan/atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku!

Apa tidak diteliti dengan seksama, bahwa Arcandra dan Gloria yakni WNA? Mengapa paspor ganda Arcandra gres diketahui belakangan?

Undang-Undang Imigrasi menyebutkan, seseorang serta-merta hilang kewarganegaraan RI-nya jikalau menjadi warga negara asing. 

Penunjukkan seorang menteri pepegang passport abnormal melanggar UU Pasal 22 Ayat (2) Butir a UU No. 39 Tahun 2008 terkait syarat pertama dan utama untuk menjadi menteri yakni warga negara Indonesia (WNI).

Kasus Gloria, bedasarkan Peraturan Menpora Nomor 0065 Tahun 2015 wacana Penyelenggaraan Paskibraka, syarat untuk menjadi anggota pasukan pengibar duplikat bendera pusaka dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI di Istana Negara haruslah warga negara Indonesia (WNI). 

Gloria lahir tahun 2000 dari perkawinan campuran. Ayahnya WN Perancis, ibunya WNI. Berdasarkan UU Nomor 62 Tahun 1958 (tentang Kewarganegaraan RI, red) yang berlaku saat itu (tahun 2000) Gloria niscaya WN Perancis dan bukan WNI.

Jujur sajalah, kita sendiri tidak tahu ada aturan itu --WNA tak boleh jadi menteri dan anggota Paskibra. Baru tahu kini 'kan?

Ini sengajakah untuk sosialisasi UU No. 39/2008 dan peraturan Menpora Nomor 0065 Tahun 2015? Au ah, gelap! (http://newjohnywuss.blogspot.com).*

Sumber & Foto: JPNN/Tempo