Kamis, 18 Agustus 2016

Info Arcandra Tahar, Gloria ‎Natapradja, Dan Peraturan Perundang-Undangan

Tahar dipecat dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral karena mengantongi pas Info Arcandra Tahar, Gloria ‎Natapradja, dan Peraturan Perundang-Undangan
Arcandra Tahar, Gloria ‎Natapradja, dan Peraturan Perundang-Undangan

DUA masalah "pelanggaran hukum" terjadi di Indonesia, menjelang HUT ke-71 RI 2016.

Pertama, Arcandra Tahar dipecat dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral karena mengantongi paspor Amerika Serikat atau berkewarganegaraan ganda.

Kedua, anggota Paskibra asal Depok Jawa Barat, Gloria ‎Natapradja Hamel, tidak boleh ikut mengibarkan bendera merah putih alasannya yakni alasan yang sama --warga negara asing, yakni Prancis, atau berkewarganegaraan ganda juga ibarat Arcandra.

Jika Arcandra dan Gloria tahu bahwa dirinya yang berstatus warga negara asing, maka keduanya akan menolak jadi menteri (Arcandra) dan jadi anggota Paskibra (Gloria).

Jika Presiden Jokowi atau orang-orang istana sadar hukum, tahu bahwa WNA tidak boleh jadi menteri, maka Jokowi tidak akan mengangkat dan melantik Arcandra sebagai menteri. Atau dapat jadi sudah tahu, tapi Arcandra bohong wacana status WNA-nya.

Jika panitia seleksi Paskibra tahu bahwa WNA tidak boleh jadi anggota Paskibra, maka Gloria tidak akan diterima. Atau sudah tahu, tapi Glorianya berbohong wacana status WNA-nya.

Tahar dipecat dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral karena mengantongi pas Info Arcandra Tahar, Gloria ‎Natapradja, dan Peraturan Perundang-Undangan
Jadi, salah siapa? Semuanya. Pemerintah salah, Arcandra salah, panitia seleksi Paskibra salah, Gloria juga salah. Salah berjamaah: tidak mengetahui dan/atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku!

Apa tidak diteliti dengan seksama, bahwa Arcandra dan Gloria yakni WNA? Mengapa paspor ganda Arcandra gres diketahui belakangan?

Undang-Undang Imigrasi menyebutkan, seseorang serta-merta hilang kewarganegaraan RI-nya jikalau menjadi warga negara asing. 

Penunjukkan seorang menteri pepegang passport abnormal melanggar UU Pasal 22 Ayat (2) Butir a UU No. 39 Tahun 2008 terkait syarat pertama dan utama untuk menjadi menteri yakni warga negara Indonesia (WNI).

Kasus Gloria, bedasarkan Peraturan Menpora Nomor 0065 Tahun 2015 wacana Penyelenggaraan Paskibraka, syarat untuk menjadi anggota pasukan pengibar duplikat bendera pusaka dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI di Istana Negara haruslah warga negara Indonesia (WNI). 

Gloria lahir tahun 2000 dari perkawinan campuran. Ayahnya WN Perancis, ibunya WNI. Berdasarkan UU Nomor 62 Tahun 1958 (tentang Kewarganegaraan RI, red) yang berlaku saat itu (tahun 2000) Gloria niscaya WN Perancis dan bukan WNI.

Jujur sajalah, kita sendiri tidak tahu ada aturan itu --WNA tak boleh jadi menteri dan anggota Paskibra. Baru tahu kini 'kan?

Ini sengajakah untuk sosialisasi UU No. 39/2008 dan peraturan Menpora Nomor 0065 Tahun 2015? Au ah, gelap! (http://newjohnywuss.blogspot.com).*

Sumber & Foto: JPNN/Tempo

Rabu, 17 Agustus 2016

Info Top 10 Situs Isu Terpopuler Di Dunia & Indonesia Versi Alexa

menempati posisi teratas dalam daftar situs informasi  Info Top 10 Situs Berita Terpopuler di Dunia & Indonesia versi Alexa
Top 10 Situs Berita Terpopuler di Dunia & Indonesia versi Alexa

CNN menempati posisi teratas dalam daftar situs informasi (news site, media online) terpopuler di dunia. CNN unggul atas New York Times dan Huffington Post yang ada di posisi dua dan tiga.

Demikian data situs pemeringkat website dunia, Alexa, yang diakses Rabu (17/8/2016).

Di Indonesia, Detik masih menempati peringkat teratas situs informasi terpopuler. Detik masih unggul atas Tribunnews dan Kompas di peringkat kedua dan ketiga.


Top 10 Situs Berita Terpopuler di Dunia

1. Cnn.com
News, weather, sports, and services including e-mail news alerts and downloadable audio/video.

2. Nytimes.com
Online edition of the newspaper's news and commentary.

3. Huffingtonpost.com
Syndicated columnists, blogs, and news stories with moderated comments.

4. Theguardian.com
Home of the Guardian, Observer and Guardian Weekly newspapers plus special-interest web sites.

5. Foxnews.com
Breaking News, Latest News and Current News from FoxNews.com. Breaking news and video.

6. Bbc.co.uk/news/
British Broadcasting Corporation

7. Forbes.com
Information about companies and the people who run them. Forbes success lists including...

8. Timesofindia.indiatimes.com
Indian national daily, political,entertainment and business news.

9. Usatoday.com
National daily newspaper.

10. Bloomberg.com
Breaking financial, business and economic news worldwide from major provider of information.

Top 10 Situs Berita Terpopuler di Indonesia 

1.  Detik.com
detikcom is pioneer online media company in Indonesia.

2. Tribunnews.com
Berita Terkini Indonesia Diterbitkan TRIBUN-Network.

3. Kompas.com
Kompas.com is Indonesia leading & most credible news and multimedia portal.

4. Liputan6.com
Liputan6 ialah portal News, Bola, Showbiz, Health, Tekno, dan Video yang aktual.

5. Kapanlagi.com
Situs entertainment terbesar di Indonesia.

6. Merdeka.com
KLN KapanLagi Network : merdeka.com ialah situs informasi nasional.

7. Okezone.com
An Indonesian Online Portal offers news, economy, lifestyle, celebrity, bola, sports, techno...

8. Uzone.id
Uzone merupakan portal yang menyajikan informasi dan informasi menarik yang menghibur, bermanfaat.

Note: Situs gres ini meraih popularitas berkat "menempel" di Iklan Speedy & Indiehome Telkom "secara paksa" yang sangat merugikan dan mengganggu pelanggan Internet Telkom!

9. Suara.com
Indonesian most credible and independent news portal.

10. Tempo.co
In depth and most trusted news portal in Indonesia. Portal informasi tepercaya.

Demikian Top 10 Situs Berita Terpopuler di Dunia & Indonesia versi Alexa.*

Info Polwan Anggun Mengajar Ngaji Di Masjid Bau Tanah Kota Palopo

Polwan Cantik Mengajar Ngaji di Masjid Tua Kota Palopo Info Polwan Cantik Mengajar Ngaji di Masjid Tua Kota Palopo
POLWAN Cantik, sebagaimana halnya Satpol PP Cantik, Lurah Cantik, PNS Cantik, dan sebagainya-- sering "menghebohkan" netizen atau pengguna media sosial.

Kali ini ada Polwan Cantik yang menjadi guru. Dirilis Fanspage Divisi Humas Polri, seorang Polwan bagus Polres Palopo, Bripda ANDI NADIRATUN, mengajar layaknya seorang pengajar (ustadzah) di sekolah Islam, Selasa (16/08/16).

Polwan Cantik Mengajar Ngaji di Masjid Tua Kota Palopo Info Polwan Cantik Mengajar Ngaji di Masjid Tua Kota Palopo
Wanita bagus kelahiran Sengkang, Jalang, 3 September 1995, tersebut mengajar Iqro kepada anak- anak yang berada di sebuah masjid tertua di Kota Palopo (Mesjid Jami’). 

Semua ini semakin gencar dilaksanakan dalam rangka menyambut HUT RI ke 71 dan HUT Polwan, Masyarakat setempat ikut antusias atas adanya acara tersebut sehingga di masa muda sudah sanggup mengetahui wacana Polisi Republik Indonesia terkhusus polwan yang memiliki kiprah sebagai pengayom bagi masyarakat tanpa adanya perbedaan di kalangan masyarakat itu sendiri.

"Saya sangat berterima kasih pada Polres Palopo alasannya yaitu adanya acara ini sehingga sanggup berguru dan mendapat Ilmu baik cara mengajar, diajar yang sangat berbeda dengan sekolah biasanya. Saya juga mulai mengetahui dasar Al quran hingga cara melantunkan pembacaan isi Al quran, apa yang harus dilakukan, kita semestinya harus punya perilaku sabar dan ketabahan dalam memperlihatkan pengajaran pada anak usia dini maupun diajar oleh ustadzah, selain itu harus punya niat keteguhan hati yang ikhlas,” ujar polwan berpangkat Brigadir Satu ini.*

Info Cara Memasang Meta Keywords (Kata Kunci) Otomatis Di Template Blog

Cara Memasang Meta Keywords (kata Kunci) Otomatis di Template Blog

 bukan lagi faktor penting dalam SEO Website atau Blog Info Cara Memasang Meta Keywords (kata Kunci) Otomatis di Template Blog
Kata Kunci (Meta Keywords) Tak Pengaruhi SEO. Image: www.highervisibility.com.*


KATA Kunci (Keywords) bukan lagi faktor penting dalam SEO Website atau Blog. Google menghentikan perhatian pada meta tags keywords kesudahannya banyaknya kasus stuffing (berlebihan dalam menuliskan kata kunci), juga banyaknya konten blog/web yang tidak relevan dengan kata kuncinya.

Silakan simak klarifikasi resmi Google soal kata kunci: Google does not use the keywords meta tag in web ranking.

Namun demikian, jikalau kita memasukkan meta keywords, juga tidak masalah, minimal untuk kepentingan user dan "pertimbangan lain" mesin telusur. Dengan syarat, hindari stuffing tadi --kata kunci hiperbola dan tidak sesuai dengan konten blog.

Untuk amannya, gunakan saja isyarat meta tags otomatis. Kata kunci akan diambil dari judul atau nama blog untuk halaman depan dan dari judul tulisan/posting untuk halaman dalam (single post).

Meta Keywords Otomatis

Pasang di bawah isyarat <head>

<b:if cond='data:blog.homepageUrl == data:blog.url'><meta expr:content='data:blog.title' name='keywords'/></b:if>    
<b:if cond='data:blog.pageType == &quot;item&quot;'><meta expr:content='data:blog.pageName' name='keywords'/></b:if>

MANUAL

Jika Anda "kurang puas" dengan Memasang Meta Keywords Secara Otomatis, berikut ini cara pasang meta keywords secara Manual.

Pasang isyarat berikut ini di bawah kode <head>

<b:if cond='data:blog.homepageUrl == data:blog.url'>
 <meta content='Katakunci1, Katakunci1, Katakunci1' name='keywords'/>
</b:if>    
<b:if cond='data:blog.pageType == &quot;item&quot;'>
 <meta content='Katakunci2, Katakunci2, Katakunci2' name='keywords'/>
</b:if>

Demikian Cara Memasang Meta Keywords (kata Kunci) Otomatis di Template Blog. (http://newjohnywuss.blogspot.com).*

Jumat, 12 Agustus 2016

Info Rumor: Twitter Bakal Ditutup Sebab Cyberbullying

 Twitter Bakal Ditutup sebab Cyberbullying Info Rumor: Twitter Bakal Ditutup sebab Cyberbullying
KARENA menjadi ajang cyberbullying atau penghinaan/olok-olok di media siber, muncul rumor bahwa media umum Twitter akan ditutup tahun 2017. 

Tagar #SaveTwitter yang menolak penutupan Twitter pun sempat jadi trending.

Dilansir Daily Mail, pihak Twitter memastikan kepada Kantor Berita AFP bahwa twitter tidak akan berhenti beroperasi. Artinya, rumor Twitter bakan ditutup atau tidak boleh tidak benar.

Seorang YouTuber, BradTheLadLong, yang mengunggah video komentar perihal aneka macam selebritas, menyimpan beberapa komentar garang yang ia terima di media umum tersebut dan berhasil meyakinkan para pemegang kekuasaan bahwa Twitter telah gagal untuk melindungi penggunanya dari perlakuaan jahat di dunia maya.

Disebutkan, hal inilah yang menjadi alasan mengapa Twitter akan menutup platform miliknya. Namun, akun Twitter Brad sendiri tidak menunjukkan bahwa ia ingin supaya Twitter berhenti beroperasi, menyerupai yang disebutkan oleh BBC.

Dengan cepat, rumor ini menyebar di dunia maya dan menuari aneka macam reaksi dari para netizen. Sebagian merasa bingung, tidak tahu apa yang akan mereka lakukan jikalau Twitter benar tutup. Sementara sebagian besar netizen bersatu untuk mendukung Twitter.

Seorang juru bicara Twitter berkata pada BBC Trending bahwa meski mereka tidak akan merilis pernyataan resmi, tapi "tidak ada kebenaran dalam klaim ini."

Kesimpulannya, rumor bahwa Twitter Bakal Ditutup sebab Cyberbullying itu tidak benar.*

Kamis, 11 Agustus 2016

Info Cara Mengatasi Jebakan 'Siapa Yang Mengintip Facebook Kamu'

 atau jebakan masih merajalela di media umum Facebook Info Cara Mengatasi Jebakan 'Siapa yang Mengintip Facebook Kamu'
VIRUS , spyware, spambot, atau jebakan masih merajalela di media umum Facebook, termasuk jebakan ihwal "Siapa yang Mengintip Facebook Kamu".

Malware ini dapat muncul dalam komentar dengan goresan pena "Ingin tahu siapa yang mengintip Facebook kamu…”? 

Waspadalah! Itu virus dan dapat jadi merupakan spambot yang kemungkinan besar memakai situs siapalihat.com!

Dilansir CNN Indonesia, siapalihat.com sesungguhnya memakai teknik usang yang mengeksploitasi kelemahan dalam aplikasi Facebook, terutama HTC Sense.

Sebenarnya Facebook sudah mempersulit pengembang aplikasi untuk membajak akun Facebook korbannya dengan syarat pengguna harus 'secara sadar' memperlihatkan persetujuan kepada aplikasi untuk melaksanakan posting memakai akunnya dan segala macam peringatan dimunculkan sebelum memperlihatkan hak posting kepada aplikasi tersebut.

Menurut Alfons Tanujaya dari vaksin.com, dikala ini sudah banyak beredar postingan di status akun Facebook yang menuliskan kalimat siapa saja yang dapat melihat Facebook miliknya dan tidak lupa disertakan nama-namanya.

Diterangkannya, sesungguhnya itu pribadi dicomot dari friend list akun korban yang diklaim mengintip akun Facebook yang telah dikuasai spambot tersebut, biar calon korban lainnya percaya dan mengikuti apa yang diperintahkan oleh situs Siapalihat.com. 

"Sekali korbannya mengklik tautan yang diberikan, maka proses rekayasa sosial dimulai," katanya. Pengguna awam dapat terjebak. Spambot nantinya bisa melakukan posting masif di wall Facebook teman-teman korban.

Cara Membasmi 'Siapa yang Mengintip Facebook Kamu'

Cara membasmi spambot yang sudah terlanjur terjebak ini tak dapat serta merta hanya dengan mengganti password semata saja. Namun dengan cara menghapus aplikasi HTC Sense.
  1. Login ke akun Facebook Anda
  2. Buka alamat situs https://www.facebook.com/settings?tab=applications
  3. Arahkan mouse ke “HTC Sense” dan klik [X] untuk menghapus (remove) aplikasi ini. Anda akan mendapat konfirmasi
  4. Pastikan Anda menentukan centang “Delete all your HTC Sense activities including posts, photos and videos on Facebook. This may take few minutes” dan klik [Remove] untuk menghapus aplikasi HTC Sense dan membebaskan Anda dari eksploitasi bot ini.
  5. Kunjungi wall seluruh sahabat Anda dan hapus satu persatu posting yang dilakukan bot dan informasikan bagaimana cara menghapus bot pada sahabat yang terinfeksi.
  6. Kunjungi satu per satu notifikasi pada akun Facebook Anda. Jika ada posting bot, segera hapus dan informasikan kepada rekan anda biar tidak ikut tertipu.
Demikian Cara Mengatasi Jebakan 'Siapa yang Mengintip Facebook Kamu' yang belakangan marak di Facebook.*

Minggu, 31 Juli 2016

Info Kominfo Sediakan Website Gratis Dalam Kegiatan Satu Juta Nama Domain

 menawarkan website gratis satu tahun dengan domain berekstensi  Info Kominfo Sediakan Website Gratis dalam Program Satu Juta Nama Domain
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menawarkan website gratis satu tahun dengan domain berekstensi .id hingga tahun 2019.

Dalam Program Satu Juta Nama Domain, Kominfo menyediakan satu tahun layanan situs internet gratis tersebut dengan nama domain Indonesia untuk UKM, sekolah, komunitas, pondok pesantren, dan desa.

Dirilis Grup Facebook Komunitas Pemberdayaan Komunikasi Kota Bandung, kegiatan domain gratis ini diluncurkan untuk memperbanyak konten aktual dan membantu para wirausaha untuk memasarkan produknya melalui internet.

Sasaran yang dituju dalam kegiatan ini ialah UMKM, sekolah, pondok pesantren, komunitas, dan desa.

Cara & Syarat Mendapatkan Website Gratis

Untuk mendapat website gratis dari kegiatan ini, Anda sanggup menghubungi pendamping kawasan masing-masing ataupun mendaftar langsung, Website yang terdaftar harus berjanji untuk memanfaatkan website sebaik-baiknya dan dipakai untuk kepentingan positif. 

Selain itu, bagi yang belum bisa mengelola web, kami menyediakan pendampingan oleh tim yang telah ditunjuk.

Syarat yang diharapkan untuk mendapat situs gratis ini sebagai berikut:

1. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

- Berdomisili di wilayah Indonesia.
- Memiliki kartu identitas yang sah menyerupai KTP, SIM, atau kartu identitas lainnya.
- Usaha mempunyai SKU/SIUP/TDP/IUMK atau surat keterangan lainnya (untuk domain co.id).
- Penanggungjawab mempunyai alamat di Indonesia dan nomor kontak yang sanggup dihubungi.
- Penanggungjawab berani menjamin website akan dipakai untuk kebaikan.
- Bersedia mengisi konten ke dalam website yang dibuat.
- Alamat website memakai akhiran .co.id, .web.id, .biz.id, dan .id.

2. Sekolah dan instansi pendidikan

- Sekolah atau Pesantren berdomisili di wilayah Indonesia.
- Penanggung jawab ialah Kepala Sekolah/Madrasah atau Pimpinan Pondok Pesantren yang bersangkutan.
- Penanggung jawab mempunyai alamat di Indonesia dan nomor telepon yang sanggup dihubungi.
- Menyampaikan surat undangan domain yang ditanda tangani dan cap lembap sekolah/pesantren yang bersangkutan (upload)
- Bersedia mengisi konten ke dalam website yang dibuat.
- Alamat website memakai akhiran .sch.id untuk sekolah, dan akhiran .ponpes.id bagi pondok pesantren

3. Desa

- Desa berada di wilayah Indonesia
- Memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pendaftaran .desa.id melalui pendaftaran instansi penyelenggara negara
- Bersedia mengisi konten ke dalam website yang dibuat.
- Alamat website memakai akhiran .desa.id

4. Organisasi/Komunitas

- Organisasi atau komunitas berada di wilayah Indonesia.
- Ada penanggung jawab yang berusia minimal 17 tahun dan mempunyai identitas Indonesia menyerupai KTP, SIM atau identitas lainnya.
- Penanggung jawab mempunyai alamat di Indonesia dan nomor telepon yang sanggup dihubungi.
- Memiliki anggota yang sanggup dibuktikan melalui daftar anggota dilampirkan bersama surat undangan usulan domain atau tawaran yang ditandatangi dan di cap lembap (upload, berlaku untuk domain or.id).
- Bersedia mengisi konten ke dalam website yang dibuat.
- Alamat website memakai akhiran .or.id dan .id

Untuk pendampingan, ketika ini gres tersedia untuk wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta. Provinsi lainnya masih dalam proses.

✒ Informasi Lengkap 

  • Website: http://1juta.id
  • CP: whatsapp/telegram : 085718823423
  • Email : satujutadomain@kominfo.go.id



Kerja Sama dengan PANDI

Dalam pelaksanaan Program Satu Juta Nama Domain - Website Gratis 1 Tahun ini, Kemenkominfo bekerja sama dengan Pengelola Nama Domain Indonesia (PANDI).

Pembagian tersebut berlangsung dua tahap, yaitu 500 domain .id dibagikan pada selesai tahun 2015 dan sisanya dilakukan tahun 2016.

"Memang bukan domain .id, alasannya ialah itu kan bisa hingga Rp 500 ribuan. Kalau untuk turunannya, menyerupai web.id atau co.id bisa," ujar Ketua PANDI, Andi Budimansyah, dikutip laman resmi Kemenkominfo.

Tidak hanya menggratiskan domain, Kominfo-PANDI juga pemilik situs akan mendapat dana untuk hosting sebesar Rp 150.000.

Promosi Domain Gratis .ID Provider

Sejatinya, Program Satu Juta Nama Domain Kemenkominfo ini tidak jauh berbeda dengan kegiatan promisi DOMAIN ID GRATIS yang belakangan marak diluncurkan provider domain hosting.

Begitu mendaftar, kita akan sanggup menikmati domain gratis tersebut selama setahun saja. Tahun berikutnya harus membayar uang sewa domain sekitar 400-500 ribuan per tahun untuk domain .id.*